Sumber Informasi Obat #2
Mempelajari Sumber Informasi dan Regulasi Obat Tradisional
I. Pengertian dan Pengelompokan Obat Tradisional
A. Definisi Obat Tradisional (OT)
Obat Tradisional (OT), atau di Indonesia dikenal sebagai Obat Bahan Alam, adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, didasarkan pada pengalaman (empiris).
B. Pengelompokan Obat Bahan Alam di Indonesia
Di Indonesia, Obat Bahan Alam (OBA) dikelompokkan menjadi tiga (3) tingkatan berdasarkan klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiatnya (Peraturan Badan POM):
Jamu (Obat Tradisional)
Pembuktian Khasiat: Secara empiris (pengalaman turun-temurun).
Klaim: Penggunaan secara umum.
Logo:
Obat Herbal Terstandar (OHT)
Pembuktian Khasiat: Telah terbukti aman dan telah dilakukan uji praklinik (pada hewan coba).
Klaim: Penggunaan sesuai dengan hasil uji praklinik, didukung data keamanan dan mutu.
Logo:
Fitofarmaka
Pembuktian Khasiat: Telah terbukti aman, berkhasiat, dan telah dilakukan uji klinik (pada manusia).
Klaim: Paling tinggi, setara dengan obat modern (berhubungan dengan struktur dan fungsi tubuh).
Logo:
II. Sumber Informasi Obat Tradisional
Sumber informasi mengenai Obat Tradisional sangat penting untuk menjamin ketepatan penggunaan, keamanan, dan kualitasnya.
III. Regulasi Obat Tradisional (di Indonesia)
Regulasi bertujuan untuk menjamin keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu Obat Tradisional yang beredar di masyarakat.
A. Lembaga Pengatur Utama
Lembaga yang berwenang mengatur peredaran Obat Tradisional di Indonesia adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang mengeluarkan peraturan-peraturan terkait Izin Edar dan standar mutu.
B. Aspek Regulasi Kunci
Izin Edar (Registrasi)
Obat Tradisional yang akan diedarkan wajib memiliki Izin Edar dari BPOM.
Proses registrasi memerlukan data pendukung yang sesuai dengan tingkatan Obat Bahan Alam (Jamu, OHT, atau Fitofarmaka).
Dasar hukum utama, salah satunya, adalah Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam.
Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
Industri Obat Tradisional (IOT), Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) wajib menerapkan CPOTB untuk menjamin mutu produk dari bahan baku hingga produk jadi.
Persyaratan Mutu dan Keamanan
Produk OT dilarang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) hasil isolasi atau sintetik (kecuali untuk tujuan tertentu, misalnya pengawet).
Dilarang mengandung etanol dengan kadar di atas 1% (kecuali dalam bentuk sediaan tertentu, seperti tingtur yang digunakan dengan pengenceran).
Wajib bebas dari cemaran mikrobia, cemaran logam berat, dan residu pestisida yang melebihi batas yang ditetapkan.
Klaim Khasiat
Klaim khasiat pada penandaan (label) produk harus didukung oleh bukti ilmiah yang memadai, sesuai dengan tingkatannya (empiris untuk Jamu, praklinik untuk OHT, dan klinik untuk Fitofarmaka).
Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2023 mengatur tentang Pedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam.
C. Pentingnya Regulasi
Regulasi berperan sebagai perlindungan konsumen untuk memastikan bahwa Obat Tradisional yang digunakan masyarakat aman (tidak menimbulkan efek samping berbahaya), bermutu (memenuhi standar kualitas), dan berkhasiat (memberikan manfaat kesehatan yang dijanjikan).
Cara membaca Izin Edar pada
produk yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik
Indonesia sangat penting untuk membedakan jenis produk dan status legalitasnya.
Izin Edar BPOM biasanya terdiri
dari kode huruf yang diikuti oleh digit angka dan memiliki arti
spesifik, terutama pada dua atau tiga huruf pertama.
Karena Kita sedang mempelajari
Farmakognosi, kita akan fokus pada Obat Tradisional (OT) atau Obat
Bahan Alam (OBA) dan turunannya.
Cara
Membaca Izin Edar Obat Tradisional (OT)
Nomor Izin Edar untuk Obat
Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka selalu diawali dengan
huruf "POM" diikuti kode 2 huruf dan 9 digit angka
(Contoh: POM TR 123456789).
A. Kode
Awal (POM TR / HT / FF)
Dua huruf setelah "POM"
menunjukkan kategori produk berdasarkan tingkat pembuktian khasiat dan asal
produk:
Kode 2 Huruf |
Kepanjangan |
Kategori Produk |
Keterangan |
TR |
Tradisional |
Jamu (Obat Tradisional) |
Produk Obat Tradisional dalam
negeri. Pembuktian khasiat secara empiris. |
HT |
Herbal Terstandar |
Obat Herbal Terstandar (OHT) |
Produk Herbal yang telah
melalui uji praklinik (pada hewan coba). |
FF |
Fitofarmaka |
Fitofarmaka |
Produk Herbal yang telah
melalui uji klinik (pada manusia). |
TI |
Tradisional Impor |
Obat Tradisional (Jamu) |
Produk Obat Tradisional impor. |
TL |
Tradisional Lisensi |
Obat Tradisional (Jamu) |
Produk Obat Tradisional yang
dibuat di dalam negeri berdasarkan lisensi dari luar negeri. |
Contoh:
- POM TR 123456789 Produk Jamu (Tradisional)
Buatan Dalam Negeri.
- POM HT 123456789 Produk Obat Herbal
Terstandar.
- POM FF 123456789 Produk Fitofarmaka.
B. Digit
Angka (9 Digit)
Sembilan digit angka setelah kode
huruf (misalnya 123456789) memuat informasi lebih detail tentang tahun
pendaftaran, bentuk sediaan, dan nomor urut produk.
Secara umum, susunan angka
tersebut dapat diuraikan sebagai berikut (meskipun detail pembacaan spesifik
dapat berubah sesuai peraturan terbaru, ini adalah kerangka dasarnya):
Digit ke- |
Keterangan |
Contoh Arti |
1 & 2 |
Tahun Pendaftaran |
12 Produk didaftarkan/disetujui
pada periode tahun 2012 |
3 |
Jenis Perusahaan |
Angka yang menunjukkan skala
perusahaan (misalnya Pabrik Jamu, Perusahaan Jamu). |
4 |
Bentuk Sediaan |
Angka yang menunjukkan bentuk
sediaan produk (misalnya: 1 untuk
rajangan, 3 untuk kapsul, 6 untuk cairan). |
5, 6, 7, 8 |
Nomor Urut Produk |
Nomor urut produk yang
didaftarkan. |
9 |
Jenis Kemasan |
Angka yang menunjukkan jenis
atau macam kemasan/volume. |
Contoh Penerapan (Skema
Lama/Lengkap):
Nomor Izin Edar: POM TR 183312345
- TR: Obat Tradisional Dalam Negeri (Jamu).
- 18: Terdaftar/Disetujui pada tahun 2018.
- 3: (Misalnya) Jenis Perusahaan Jamu.
- 3: (Misalnya) Bentuk Sediaan Kapsul atau
Tablet.
- 12345: Nomor urut produk dan jenis kemasan.
C. Cara
Cepat Memastikan Keaslian Izin Edar
Cara paling mudah dan akurat
untuk memastikan suatu produk terdaftar dan izin edarnya asli adalah melalui
aplikasi atau situs resmi BPOM:
- Aplikasi BPOM Mobile: Unduh aplikasi resmi BPOM.
Anda dapat memasukkan Nomor Izin Edar atau memindai (scan) barcode
(jika tersedia).
- Website BPOM: Kunjungi laman resmi cek
produk BPOM. Masukkan Nomor Izin Edar lengkap (misalnya POM TR 123456789)
di kolom pencarian.
Jika nomor tersebut terdaftar dan
datanya cocok dengan nama produk dan produsen, maka produk tersebut legal dan
telah dievaluasi oleh BPOM.
0 Response to "Sumber Informasi Obat #2"
Post a Comment